Ratusan botol Miras dan ribuan liter ciu tersebut merupakan hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) selama menjelang dan awal Ramadhan 1434 H ini. Sejumlah 621 botol minuman keras (Miras) aneka jenis dimusnahkan di Mapolres Wonogiri, Jumat (26/7). . Selain itu ciu sebanyak 3.655 liter ikut pula dilenyapkan.
Dalam pernyataannya sebelum pemusnahan, Kapolres Wonogiri AKBP. Tanti Septiyani mengatakan, Miras seringkali menjadi penyebab kriminal,karena pengaruh Miras tersebut membuat kesadaran orang jadi terganggu sehingga besar kemungkinan timbul tindak kejahatan.
Tindak kriminalitas kebanyakan berawal dari penggunaan Miras.Miras merupakan penyakit masyarakat yang menjadi musuh bersama dan harus dihilangkan agar tindak kriminalitas bisa ditekan sedemikian rupa,” tegas Kapolres.
Sedangkan Bupati Wonogiri Danar Rahmanto mengatakan, Pemkab Wonogiri ikut menaruh perhatian besar terhadap pemusnahan Miras,dan Pemkab Wonogiri akan berusaha membuat aturan terkait peredaran Miras,sehingga kota Wonogiri terbebas dari Miras yang banyak merugikan rakyat tersebut.
Dalam proses pemusnahan Miras itu sendiri berlangsung selama 30 menit dihadiri pula oleh tokoh masyarakat dan partai politik yang ada di Kabupaten Wonogiri dengan membuat kesepakatan bersama untuk melarang peredaran minuman keras dikabupaten Wonogiri.
Dengan menggunakan alat berat ratusan botol minuman keras dimusnahkan sedangkan ciu yang berada drum-drum penyimpanan juga ikut dimusnahkan dengan cara dibuang keselokan.(chy)
Dalam pernyataannya sebelum pemusnahan, Kapolres Wonogiri AKBP. Tanti Septiyani mengatakan, Miras seringkali menjadi penyebab kriminal,karena pengaruh Miras tersebut membuat kesadaran orang jadi terganggu sehingga besar kemungkinan timbul tindak kejahatan.
Tindak kriminalitas kebanyakan berawal dari penggunaan Miras.Miras merupakan penyakit masyarakat yang menjadi musuh bersama dan harus dihilangkan agar tindak kriminalitas bisa ditekan sedemikian rupa,” tegas Kapolres.
Sedangkan Bupati Wonogiri Danar Rahmanto mengatakan, Pemkab Wonogiri ikut menaruh perhatian besar terhadap pemusnahan Miras,dan Pemkab Wonogiri akan berusaha membuat aturan terkait peredaran Miras,sehingga kota Wonogiri terbebas dari Miras yang banyak merugikan rakyat tersebut.
Dalam proses pemusnahan Miras itu sendiri berlangsung selama 30 menit dihadiri pula oleh tokoh masyarakat dan partai politik yang ada di Kabupaten Wonogiri dengan membuat kesepakatan bersama untuk melarang peredaran minuman keras dikabupaten Wonogiri.
Dengan menggunakan alat berat ratusan botol minuman keras dimusnahkan sedangkan ciu yang berada drum-drum penyimpanan juga ikut dimusnahkan dengan cara dibuang keselokan.(chy)
Posting Komentar